Foto : Ist – I Nyoman Sariana Direktur PT ELANG BALI GROUP.
DENPASAR, ELANGBALI.COM — Putusan melalui Putusan Nomor menandai babak penting dalam penguatan sistem hukum pers nasional. Dalam amar dan pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, sebelum menempuh upaya hukum pidana maupun perdata.
Penegasan tersebut memperjelas kedudukan Undang-Undang Pers sebagai rezim hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam menangani sengketa pemberitaan. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang menyangkut karya jurnalistik tidak dapat langsung menggunakan instrumen hukum umum tanpa melalui tahapan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penilaian oleh .
Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran sentral untuk menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik serta menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik. Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan pers dan akuntabilitas profesi wartawan.
Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau Dede, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kejelasan norma sekaligus kepastian hukum bagi insan pers. Menurutnya, selama ini masih terdapat praktik pelaporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Putusan ini mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menjamin independensi pers. Tanpa kejelasan prosedur, terdapat potensi terjadinya tekanan atau kriminalisasi yang dapat menghambat fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan pilar demokrasi.
Namun demikian, putusan tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi wartawan. Mahkamah tetap menegaskan bahwa tanggung jawab profesional dan etika jurnalistik harus dijalankan secara konsisten. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen korektif utama untuk memastikan keberimbangan dan akurasi informasi yang dipublikasikan.
Secara normatif, Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 juga memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Dengan adanya interpretasi konstitusional ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang berujung pada proses hukum yang prematur.
Dalam perspektif demokrasi, kebebasan pers yang disertai tanggung jawab profesional merupakan fondasi utama bagi terciptanya ruang publik yang sehat. Oleh karena itu, implementasi putusan ini memerlukan komitmen bersama dari insan pers, lembaga negara, serta masyarakat untuk menghormati mekanisme hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut pada akhirnya tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap wartawan, tetapi juga mempertegas tata kelola penyelesaian sengketa pers yang adil, proporsional, dan berlandaskan konstitusi.
( Anggoro )

