Polda Bali Bongkar Penculikan WNA Ukraina di Jimbaran

Foto: Ist – potongan tubuh dengan kasus warga Ukraina, Ihor Komarav, 28, sempat viral di medsos.

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ihor Komarov, yang sempat menggegerkan kawasan pariwisata Bali. Pengungkapan kasus ini menandai kerja cepat aparat kepolisian dalam membongkar kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan pelaku asing dengan perencanaan matang.

Peristiwa penculikan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita. Aksi para pelaku berlangsung cepat dan terorganisir, memanfaatkan situasi malam hari untuk membawa korban keluar dari lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polda Bali akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan warga negara asing yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pengejaran aparat hingga ke luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa identitas para pelaku telah dikantongi penyidik setelah polisi mengurai rangkaian bukti digital dan jejak kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.

“Para pelaku sudah kami identifikasi. Enam orang berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya laki-laki dan merupakan WNA. Statusnya kini tersangka dan sedang kami buru,” ujar Ariasandy, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis serta penelusuran kendaraan rental yang dipakai pelaku. Dari rekaman tersebut, penyidik berhasil merekonstruksi pergerakan para tersangka sejak sebelum hingga setelah penculikan terjadi.

Langkah pengejaran kini diperluas ke level internasional. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap para tersangka yang diduga telah melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat dari enam tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua tersangka lainnya diyakini masih berada di dalam negeri dan terus diburu aparat gabungan.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi setelah polisi menangkap seorang WNA berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026. Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam mengurai skenario kejahatan yang sebelumnya terbilang rapi.

Pelaku C diketahui berperan menyediakan kendaraan operasional dengan menyewa mobil rental menggunakan paspor palsu. Kendaraan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka utama untuk melancarkan aksi penculikan.

Dari pelacakan sistem GPS kendaraan, polisi menemukan jalur pergerakan yang mengarah ke sebuah vila di wilayah Tabanan. Lokasi tersebut kemudian menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

“Hasil olah TKP menemukan sampel darah di vila tersebut yang identik dengan darah yang ditemukan di dalam kendaraan,” ungkap Ariasandy.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban sempat dibawa dan ditahan di lokasi tersebut sebelum para pelaku melarikan diri. Polisi kini terus mendalami motif penculikan, termasuk kemungkinan adanya konflik bisnis, pemerasan, atau jaringan kriminal internasional yang lebih besar di balik peristiwa tersebut.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap. Aparat juga memastikan koordinasi lintas negara akan terus dilakukan guna menjamin keamanan Bali sebagai destinasi internasional tetap terjaga dari ancaman kejahatan transnasional.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan lintas batas semakin kompleks, menuntut respons cepat, teknologi investigasi modern, serta kerja sama global dalam penegakan hukum. Polisi mengimbau masyarakat, termasuk warga asing yang berada di Bali, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

( dd99 )

Pos terkait