Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat Produksi 3.000 Gram/Hari,Dugaan Ada “Beking Kuat”

LOMBOK. ELANGBALI.COM – kembali tercoreng oleh praktik kejahatan lingkungan dan ekonomi berskala besar. Di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat,hanya sepelemparan batu dari kawasan strategis terungkap adanya tambang emas ilegal (PETI) yang beroperasi secara masif dan terorganisir. Fakta mencengangkan diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): produksi tambang ilegal tersebut mencapai 3 kilogram emas murni per hari atau setara 3.000 gram emas setiap 24 jam.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas PETI tersebut bukan hanya merampok kekayaan negara, tapi juga menghancurkan ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal di Lombok Barat ini sudah mereka datangi langsung, namun penegakan hukum terhambat oleh kekuatan bayangan yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

“Kami lihat langsung dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah. Dan yang seperti ini banyak,” ungkapnya tegas.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dan pihak berpengaruh yang memberi “payung hukum” pada operasi ilegal ini.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengaku pihaknya hanya bisa menangani aspek administratif, tanpa bisa menembus “tembok bekingan” yang menghalangi proses hukum pidana.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ironinya, hingga kini tidak satu pun pelaku utama tambang emas ilegal di Lombok ditangkap.
Produksi terus berjalan, uang mengalir, dan lingkungan rusak tanpa ampun sementara aparat hanya berkutat pada “penataan administrasi”.

Publik menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan tambang liar, tetapi indikasi kuat adanya jaringan korupsi terstruktur antara pengusaha hitam, oknum birokrasi, dan pihak berkuasa yang menjadikan sumber daya alam sebagai ladang basah untuk kepentingan pribadi.

Negara dirugikan, hukum dilecehkan, dan lingkungan dikorbankan.
Kasus tambang emas ilegal di Lombok ini adalah alarm keras bagi penegak hukum agar tidak lagi bersembunyi di balik kata “administratif”. Sudah saatnya KPK, Polri, dan Kejaksaan bersinergi melakukan penindakan pidana nyata terhadap mafia tambang yang beroperasi di balik nama “pembangunan.”

(fs)

Pos terkait